Jakarta – Sebuah rumah di Jalan Bukit Duri Tanjakan Batu No 13, RT 002/008, Kelurahan Bukit Duri, Tebet Jakarta Selatan disegel. Penyegelan dilaksanakan pagi ini sekitar pukul 07.40 WIB.
“Penyegelan dimaksudkan untuk menciptakan kehidupan beragama yang kondusif di Kelurahan Bukit Duri dan Kecamatan Tebet,” ujar Kasi Humas Mapolsek Tebet, Aiptu Recky Tansil dalam keterangannya, Rabu (8/7/2015).
Rumah tersebut diketahui milik Diantoro yang merupakan Jemaat Ahmadiyah. Sementara penyegelan dipimpin oleh Kesbangpol Walikota Jakarta Selatan, Supriadi.
“Pukul 07. 53 WIB dilanjutkan dengan pemasangan papan segel yang berisikan bangunan karena tidak sesuai dengan pengunaanya sesuai dengan Peraturan Gubernur Prov. DKI Jakarta No. 128 Tahun 2012.Pukul 08.00 WIB,” kata Recky.
Selain dari pihak Wali Kota Jaksel, kepolisian dari Polsek Tebet, Mapolres Jaksel, Satpol PP dan Brimob turut membantu penyegelan rumah tersebut. Dalam penyegelan ini tak ada aktivitas penolakan dari Jemaat Ahmadiyah.
(sumber : detiknews)
Related Posts
Mengawali Kegiatan Agustusan, Pemuda Kedung Sari Gelar Tumpengan
Pemuda Kedung Sari : Halal Bihalal, Pondasi Persatuan
Warga Kampung Kedung Sari Mempertahankan Tradisi (silaturrahmi) Ke Sesepuh
Produksi dan Transaksi Nilai Estetik dalam Pernikahan Said Muhtar dan Asna Lutfa
AMRI DKI : Menggalakan Semangat Annas di Nuzulul Qur’an
No Responses