Mahfud MD Dukung Putusan MK Soal Dinasti Politik

0ce3c6a5-ec53-4a94-aa84-73aedd3adf62_169Jakarta – Mahkamah KOnstitusi (MK) melegalkan dinasti politik lewat putusannya yang diketok siang tadi. Mantan Ketua MK Mahfud MD mendukung putusan tersebut.

Mahfud menilai, putusan MK tersebut sudah tepat, karena memang seharusnya keluarga pejabat itu tidak boleh dilarang untuk menjadi calon kepala daerah. Karena, menurut Mahfud, bisa jadi anggota keluarga pejabat itu memang benar memiliki kapasitas yang unggul.

“Dan belum tentu juga dia didukung oleh kerabat, bisa jadi dia saudara tapi dia ingin mengganti kakaknya karena kakaknya dianggap kurang baik itu bisa juga. Maka tidak boleh ada larangan itu dan MK sudah benar memutus itu,” ujar Mahfud usai buka puasa bersama dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2015).

Mahfud juga menegaskan, di dalam Undang-undang diitegaskan bahwa setiap orang berhak untuk maju sebagai calon kepala daerah. Untuk itu, diperlukan Peraturan Pemerintah (PP) lebih lanjut untuk megawal kebijakan ini.

“Karena dalam UUD itu disebut setiap orang, bukan setiap keluarga, berhak. Sekarang bagaimana caranya, ini kan bukan soal konstitusionalitas tapi moralitas politik. Oleh sebab itu menurut saya pemerintah bisa membuat PP sabagai panduan untuk melaksanakan itu, bahwa apabila petahana atau calon menggunakan kedudukan petahana untuk mengambil keuntungan, di situ bisa dibatalkan pencalonannya dalam, proses apa pun,” jelas Mahfud.

PP itu juga nantinya diharapkan bisa memudahkan MK dalam memutus perkara sengketa pilkada.

“Kalau ada PP seperti itu MK bisa memutuskannya dengan mudah jika ada sengketa. karena sudah ada panduannya. kalau dulu MK memegang panduan meskipun semuanya terbukti dulu, tidak dibatalkan karena MK dulu punya pedoman harus signifikan, lalu pembutkianya nunggu pidana.
Nah sekarang kalau ada PP yang mengatur seperti itu ya lebih gampang penerapannya di MK maupun di pengadilan umum. PP ini presiden yang menyiapkan,” tambahnya.

(sumber : detiknews)

banner 468x60

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply